Logo Saibumi

4 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Salah Satunya HP 

4 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Salah Satunya HP 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. 

 

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

BACA JUGA: Pemuda Asal Pengasih Lakukan Pembunuhan Berantai Dituntut Penjara Seumur Hidup

 

1. HP selaku Pengurus di Bidang Umum dan Perlengkapan Tahun 2019-2023, diperiksa sebagai saksi terkait Pengajuan Barang dan Jasa Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020

 

2. DT Selaku Kabid Sarana dan Prasarana Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan usulan pada penyelenggaraan KONI TA. 2020.  

 

3. AC selaku Pejabat Pembuat Komitmen KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pengajuan Barang dan Jasa Pada KONI TA. 2020.

 

4. AW Selaku Satuan Tugas di KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan tugasnya sebagai Satgas dan Pengadaan Aplikasi pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. 

 

"Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya, Selasa (8/2/2022). 

 

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. 

 

Sebelumnya pada Rabu 12 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan. 

 

"Intinya ini masih dalam tahap penyidikan dulu. Masih belum menyatakan seseorang itu ditetapkan bersalah. Kita akan terbuka nanti," ungkap Heffinur, Jumat (14/1/2022). 

 

Lebih lanjut Heffinur mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta lainnya terkait penyidikan ini. 

 

"Masih kita kumpulkan terkait penyidikan dugaan korupsi Koni Lampung ini. Dan juga masih mengumpulkan barang bukti yang lain. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan fakta terkait barang bukti," jelasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Pemuda Asal Pengasih Lakukan Pembunuhan Berantai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA